Program penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dala mendukung implementasi Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberap akementerian dan lembaga.
P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien (yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital berbasis mekanisme pasar), pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan balik yang efektif, serta pemberian insentif kepada desa dan kabupaten berkinerja baik untuk memperkuat capaian program. Sistem pendukung yang dikembangkan oleh pemerintah pusat (baik oleh kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan kemenko PMK) tidak hanya dapat mendukung dan mendorong efisiensi di pusat, namu juga dapat dipergunakan pemerintah daerah dan Desa.